Apa itu Sujud Sahwi?
Pengertian Sujud Sahwi
Sujud sahwi merupakan sujud yang dilakukan jika seseorang melupakan sunnah ab'ad dalam shalat. Sujud sahwi ini letaknya sebelum salam dan dikerjakan dua kali sebagaimana sujud biasa.
Adapun yang termasuk ke dalam sunnahab'ad dalam shalat diantaranya membaca tasyahud awal, membaca shalawat pada tasyahud awal, membaca shalawat atas keluarga Nabi Saw pada tasyahud akhir, dan membaca qunut pada shalat Subuh serta shalat witir dalam pertengahan bulan Ramadhan hingga akhir bulan Ramadhan.
Selain itu, sujud sahwi dilakukan ketika seseorang bimbang atau ragu-ragu tentang jumlah jumlah rakaat pada shalatnya, ia kemudian harus mengatur yang paling sedikit dan hendaklah melakukan sujud sahwi.
Adapun berikut ini lafadz sujud sahwi:
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُوْ
Subhana man laa yanaamu walaa yashu.
Artinya, “Maha Suci Allah yang tidak tidur dan tidak lupa.”
Menyadur NU Online, mengenai hukum sujud sahwi ini secara lugas dijelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami:
dan seterusnya : سهو ما يبطل عمده فقط . Jawaban : نقل قولي غير مبطل .
Nilai : الشك في ترك بعض معي هل فعله أم لا ؟ nilai : إيقاع الفعل مع التردد في زيادته
“Sebab kesunnahan melakukan sujud sahwi ada lima. Yaitu meninggalkan sunnah ab'ad, lupa melakukan sesuatu yang akan batal jika dilakukan dengan sengaja, memindah rukun qauli (ucapan) yang tidak sampai menolak, ragu dalam meninggalkan sunnah ab'ad, apakah telah melakukan atau belum dan yang terakhir melakukan suatu perbuatan dengan adanya kemungkinan hal tersebut tergolong tambahan” (Syekh Sulaiman al-Bujairami,Hasyiyah al-Bujairami(Juz 4, Hal. 495).
Lebih khusus lagi, Rasulullah Saw menjelaskan hikmah dari pelaksanaan sujud sahwi dan penambahan rakaat pada permasalahan tersebut.
Perlindungan Lingkungan dan Perlindungan Lingkungan Perlindungan Lingkungan dan Perlindungan Lingkungan أنف الشيطان
“Ketika kalian ragu, tidak ingat apakah telah melakukan shalat tiga rakaat atau empat rakaat buanglah rasa ragu itu dan lanjutkanlah pada hal yang diyakini (hitungan tiga rakaat) dan hendaklah melakukan sujud dua kali sebelum salam. Jika shalat tersebut sempurna maka tambahan satu rakaat dihitung (pahala) baginya dan dua sujud merupakan kesunnahannya, jika ternyata shalatnya memang kurang satu, maka tambahan satu rakaat mencapai shalatnya dan dua sujud itu untuk melawan syaitan.” (HR.Abu Daud)
Dijelaskan dalam buku Risalah Tuntunan Shalat Lengkap karya Drs Moh Rifai diterangkan hal-hal yang mungkin dilupakan dalam shalat diantaranya yakni lupa melaksanakan yang fardlu, lupa melaksanakan sunnah ab'ad, dan lupa melaksanakan sunnah hai'at.
Jika yang dilupakannya tersebut adalah fardlu, maka tidak cukup diganti dengan sujud sahwi. Jika orang telah ingat ketika ia sedang shalat, haruslah cepat-cepat ia melaksanakannya; atau ingat setelah salam, sedang jarak waktunya masih sebentar, maka wajiblah ia menunaikannya apa yang terlupakan, lalu sujud sahwi (sujud sunat karena lupa).
Jika yang melupakan itu sunat ab'ad, maka tidak perlu diulangi, yakni kita meneruskan shalat itu hingga selesai, dan sebelum salam kita disunnahkan mengerjakan sujud sahwi.
Jika yang terlupakan itu sunah hai'at, maka tidak perlu diulangi apa yang melupakannya, dan tidak perlu sujud sahwi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar