Senin, 25 Juli 2016

JINAYAT (PEMBUNUHAN)



A. Pengertian Pembunuhan

           Pembunuhan secara bahasa merupakan menghilangkan nyawa seseorang. Secara istilah adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja atau tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan.

Sebagian ulama berpendapat bahwa pembunuhan adalah suatu perbuatan manusia yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan itu tidak dibenarkan dalam agama islam.


B. Macam-macam Pembunuhan

        Pembunuhan biasanya dilatarbelakangi oleh bermacam-macam motiv, misalnya politik, kecemburuan, dendam, membela diri, dan sebagainya.
Pembunuhan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Yang paling umun dengan menggunakan senjata api atau senjata tajam.
     Pembunuhan dapat dibedakan menjadi 3 yaitu :

1. Pembunuhan Sengaja

         Pembunuhan sengaja (قتل العمد) adalah pembunuhan yang telah direncanakan dengan menggunakan alat yang mematikan, baik melukai atau memberatkan (mutsaqal). Dikatakan pembunuhan sengaja apabila ada niat dari pelaku sebelumnya dengan menggunakan alat ataupun tidak. Dan pembunuh termasuk orang yang baligh dan yang dibunuh/korban adalah orang baik.

2. Pembunuhan Seperti Sengaja

       Pembunuhan seperti sengaja (قتل شبه العمد) adalah pembunuhan yang dilakukan seseorang tanpa niat membunuh dan menggunakan alat yang tidak mematikan, namun mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

3. Pembunuhan Tersalah/Tidak Sengaja

      Pembunuhan tersalah/tidak sengaja (قتل الخطئ) adalah pembunuhan yang terjadi karena salah satu dari tiga kemungkinan,yaitu ; Pertama, Perbuatan tanpa maksud melakukan kejahatan tetapi mengakibatkan kematian seseorang. Kedua, Perbuatan yang mempunyai niat membunuh, tetapi orang itu tidak boleh dibunuh. Ketiga, Perbuatan yang pelakunya tidak bermaksud jahat, tetapi akibat kelalaiannya dapat mengakibatkan kematian seseorang.

C. Dasar Hukum Larangan Membunuh

      Membunuh adalah perbuatan yang dilarang dalam islam, karena islam sangat menghormati dan melindungi hak hidup seseorang.

Firman Allah SWT :

                وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ

Artinya :

     "Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melaikan dengan suatu alasan yang benar." (QS. Al-Isra' : 33)

         Terdapat ketegasan mengenai larangan pembunuhan, maka jika ada pihak yang saling membunuh tanpa alasan yang dibenarkan oleh syara', maka keduanya sama-sama masuk kedalam neraka.

     Nabi saw bersabda :


القا تل والمقتول فى النار (رواه البخارى ومسلم )       
  

      Artinya :
                   "Pembunuh dan yang terbunuh masuk neraka." (HR. al-Bukhari-Muslim)

D. Hukuman Bagi Pelaku Pembunuhan

         Pelaku/orang yang melakukan pembunuhan telah melanggar tiga macam hak yaitu, hak Allah, hak ahli waris, dan hak yang terbunuh. Balasan di dunia diserahkan kepada ahli waris korban, apakah pembunuh akan di Qashash atau dimaafkan. Apabila dimaafkan wajib bagi si pembunuh membayar diyat kepada ahli waris korban. Sedangkan hak Allah akan diberikan diberikan di akhirat nanti, apakah pembunuh akan di maafkan oleh Allah SWT karena telah melaksanakan kaffarah atau akan disiksa di akhirat kelak.

   Membayar diyât, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :


وَمَنْ قُتِلَ لَهُ قَتِيلٌ فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ إِمَّا أَنْ يُفْدَى وَإِمَّا أَنْ يُقْتَلَ  

          "Siapa yang menjadi wali korban pembunuhan maka ia diberi dua pilihan, memilih diyat atau qishâsh. [HR Muslim no. 3371]

        Hukuman bagi pembunuhan yang disengaja adalah di Qishash (pelaku diberikan sanksi yang berat). Apabila di maafkan, hukumannya adalah membayar diyat mughalladzah (denda berat). Selain itu, pembunuh juga harus menunaikan kaffarah.

        Pembunuhan seperti sengaja hukumannya tidak di Qashash. Tetapi, wajib membayar diyat mughalladzah. Dibayarkan secara bertahap selama tiga tahun, setiap tahunnya sepertiga dari harta si pembunuh kepada keluarga korban.

       Hukuman bagi pembunuhan tersalah/tidak sengaja adalah membayar diyat mukhaffafah (denda ringan) . Dan dibayarkan secara bertahap selama tiga tahun. Setiap tahunnya sepertiga dari hartanya. Selain itu pembunuh juga harus melaksanakan kaffarat, sesuai dengan firman Allah SWT :

            ... وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ... 
Artinya :

         "Dan barang siapa yang membunuh mu'min karena tersalah (hendaklah) ia harus memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (yang terbunuh)." (QS. A-Nisa' : 92)


E. Pembunuh Secara Berkelompok

        Apabila sekelompok orang secara bersama-sama membunuh seseorang, makan mereka harus di hukum qishash. Hal ini disandarkan pada peryataan Umar Bin Khattab terkait praktik pembunuhan secara berkelompok yang diriwayatkan Imam Bukhari berikut :

عن سعيد ابن المسيت ان عمر رضي الله عنه قال خمسة او ستة قتلوا رجلا غيلة بموضع خال وقال لوتمالا عليه اهل صنعاء لقتلتهم جميعا (رواه الشافعى)

   Artinya :
        "Dari Said bin Musayyub, bahwa Umar ra telah menghukum bunuh lima atau enam orang yang telah membunuh seorang laki-laki secara tipuan di tempat sunyi. Kemudian ia berkata, "Andaikan semua penduduk Sun'a secara bersama-sama membunuhnya, niscaya akan aku bunuh mereka semua." (HR. al-Bukhari)
         
F. Hikmah Larangan Membunuh

        Islam menerapkan hukuman bagi pelaku pembunuhan untuk memelihara kehormatan dan keselamatan jiwa manusia. Pelaku diancam dengan hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya. Di antara dalil yang menjelaskan tentang hukuman bagi pembunuh adalah :

     Firman Allah SWT :

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا  
  
Artinya :

       "Dan barang siapa yang membunuh seorang mu'min dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka jahannam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan menyediakan adzab yang besar baginya." (QS. an-Nisa' " 93)

       Penerapan hukuman yang berat bagi pembunuh di maksudkan agar tak seorang pun melakukan tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.





  •        KESIMPULAN 
           Syariat  islam diturunkan oleh Allah swt untuk kemaslahatan hidup manusia,baik yang menyangkut kehidupan pribadi maupun bermasyarakat.Nyawa seseorang adalah mahal,karena itu harus dijaga dan dilindungi.Ketentuan hokum qishos,mempunyai relevansi kuat dalam upaya melindungi manusia,sehingga para pelaku kriminal timbul kejeraan,lantaran harus menanggung beban yang bakal menimpa dirinya jika ia melakukannya.
         Selain itu,dapat dipetik dari sanksi hukum pidana pembunuhan adalah pihak keluarga korban diberikan hak otonomi sepenuhnya untuk memilih hukuman yang bakal dikenakan terhadap pelakunya.Hal ini mempunyai relevansi kuat dengan pertimbangan psikologi keluarga.Betapa penderitaan pihak keluarga lantaran salah satu anggotanya meninggal,lebih-lebih karena dibunuh oleh seseorang.Pihak keluarga korban sedikit banyak mengetahui bahwa yang  terbunuh adalah salah seorang anggota keluarga yang akhlaknya kurang baik dan atau/ tidak terpuji maka mereka dapat memakluminya jika ia di bunuh oleh seseorang.Oleh karena itu,ia tidak akan dendam kepada pembunuhnya bahkan kemungkinan besar akan memaafkan pelaku dari pembunuhan dimaksud.

                  "Terima Kasih, Semoga Bermanfaat. Wassalamualaikum Wr.Wb"